INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa untuk Upakara Panca Yadnya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tumbuhan dan satwa berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana ritual masyarakat Hindu, yang perlu dilindungi dalam upaya menjaga kelestarian dan keharmonisan alam Bali sesuai nilai-nilai kearifan lokal Bali;
- b.bahwa dalam upaya mencegah kepunahan jenis tumbuhan dan satwa untuk Upakara Panca Yadnya diperlukan pelindungan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi c.bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelindungan tumbuhan dan satwa bagi semua pihak, diperlukan pengaturan mengenai pelindungan tumbuhan dan satwa untuk Upakara Panca Yadnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Upakara Panca Yadnya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.