INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa untuk Upakara Panca Yadnya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tumbuhan dan satwa berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana ritual masyarakat Hindu, yang perlu dilindungi dalam upaya menjaga kelestarian dan keharmonisan alam Bali sesuai nilai-nilai kearifan lokal Bali;
- b.bahwa dalam upaya mencegah kepunahan jenis tumbuhan dan satwa untuk Upakara Panca Yadnya diperlukan pelindungan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi c.bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelindungan tumbuhan dan satwa bagi semua pihak, diperlukan pengaturan mengenai pelindungan tumbuhan dan satwa untuk Upakara Panca Yadnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Upakara Panca Yadnya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Denpasar
Tentang
Pelindungan Tumbuhan dan Satwa untuk Upakara Panca Yadnya
Ditetapkan Tanggal
04 September 2024
Diundangkan Tanggal
04 September 2024
Berlaku Tanggal
04 September 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.