INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minum Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menjalankan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 141 huruf b jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam rangka melindungi kesehatan, ketentraman dan ketertiban umum serta kehidupan moral masyarakat dari akibat mengkonsumsi minuman beralkohol harus dilakukan pengendalian dan penertiban minuman beralkohol di wilayah Pemerintah Kota Gunung Sitoli, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.