Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pajak Hotel

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Hotel merupakan tempat yang disediakan untuk orang menginap / istirahat dengan memperolah pelayanan dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran;
  2. Ketentuan pajak hotel yang telah diatur pada peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 3 tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, saat ini tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan perlu diatur kembali;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pajak Hotel.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
3

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Pajak Hotel

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2005

Berlaku Tanggal
19 Agustus 2005

Sumber
LD.2005/No.4 Seri B No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar