INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pajak Hotel
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Hotel merupakan tempat yang disediakan untuk orang menginap / istirahat dengan memperolah pelayanan dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran;
- Ketentuan pajak hotel yang telah diatur pada peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 3 tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, saat ini tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan perlu diatur kembali;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pajak Hotel.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
