Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Guna meningkatkan kepemilikan modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi perlu melakukan penyertaan modal (investasi) jangka panjang dalam bentuk pembelian saham sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan asli daerah;
  2. Dalam rangka memenuhi rasio kecukupan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi sebagai Bank Terkemuka sebagaimana termuat dalam Komitmen Bersama Tanggal 6 Januari 2011 antara Gubernur dan Bupati atau Walikota se-Provinsi Jambi;
  3. Untuk melaksanakan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap peyertaan modal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
5

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2012

Berlaku Tanggal
13 Agustus 2012

Sumber
LD.2012/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar