Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2012

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi TA 2012 kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling Lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
5

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2012

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2013

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2013

Sumber
LD.2013/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar