Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Terminal

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Terminal sebagai prasarana transportasi jalan untuk menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang serta mengatur kadatangan dan keberangkatan kendaraan umum perlu dilakukan pendataan sehingga terminal dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
  2. Fungsi terminal semakin komplek dan perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan arus kendaraan penumpang atau orang dan barang;
  3. Pengaturan Terminal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 5 Tahun 1986 tentang terminal dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 11 Tahun 1999 tentang retribusi terminal tidak sesuai lagi dengan perkembangan arus lalu lintas angkutan orang dan atau barang, untuk itu perlu diatur kembali dengan Peraturan Daerah yang baru;
  4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang terminal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
6

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Terminal

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2005

Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2005

Berlaku Tanggal
19 Agustus 2005

Sumber
LD.2005/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar