INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan jaminan hukum dan penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, telah diatur keberadaan dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 45 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan serta guna mengoptimalkan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 45 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu diganti.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.