Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Hutan Kota

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menjamin kelestarian, keserasian dan kesimbangan ekosistem perkotaan perlu menetapkan hutan kota;
  2. Lokasi hutan kota yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah yang telah ditetapkan sebagai lokasi hutan kota sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikotamadya Jambi Nomor 607 Tahun 1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Penetapan Lokasi Hutan Kotamadya Jambi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
7

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Penetapan Hutan Kota

Ditetapkan Tanggal
16 November 2009

Diundangkan Tanggal
16 November 2009

Berlaku Tanggal
16 November 2009

Sumber
LD2009/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar