Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.2 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah perlu menyesuaikan besaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjangan operasional pimpinan DPRD;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja penunjang operasional pimpinan DPRD serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional, daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan komunikasi insentif dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
7

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.2 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi

Ditetapkan Tanggal
19 November 2013

Diundangkan Tanggal
19 November 2013

Berlaku Tanggal
19 November 2013

Sumber
LD.2013/No.7 Seri E No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar