INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakaian tempat usaha/berjualan di pasar-pasar yang dikelola Pemda atau tempat lain yang diizinkan dikenakan pembayaran Retribusi Pasar;
- Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2000 Nomor 08) objek, subjek dan tarifnya tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, untuk itu perlu diganti;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Perda Kota Jambi tentang Retribusi Pasar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
