Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
  2. bahwa struktur dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
9

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
29 November 2015

Diundangkan Tanggal
29 November 2015

Berlaku Tanggal
29 November 2015

Sumber
LD.2015/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar