Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum sebagai wujud otonomi daerah di Kota Jayapura, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum merupakan jenis Retribusi Kota yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jayapura

Nomor
2

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
03 Maret 2012

Berlaku Tanggal
03 Maret 2012

Sumber
LD.2012/NO.54

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar