Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab merupakan elemen mendasar penyelenggaraan urusan pemerintahan yang akan berkontribusi terhadap kemajuan kesejahteraan umum;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta tertib perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan di Kota Kediri, diperlukan pengaturan yang dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kediri

Nomor
1

Tahun
2024

Tentang
Perda Kota Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2024

Berlaku Tanggal
02 Februari 2024

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2024 NOMOR 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar