INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum bagi warga kota kediri pada khususnya, maka Pemerintah Kota Kediri berkewajiban menyelenggarakan administrasi kependudukan yang memenuhi rasa keadilan dan dilaksanakan secara profesional;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Biaya Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru berdasarkan undang-undang tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Kediri
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2012
Diundangkan Tanggal
08 Maret 2012
Berlaku Tanggal
08 Maret 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.