INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa pemerintah daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, dan melindungi kepentingan umum;
- bahwa penetapan izin gangguan di daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing bussines) sehingga perlu dilakukan penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- bahwa retribusi izin gangguan merupakan jenis pungutan yang dilaksanakan karena adanya penerbitan izin gangguan, sehingga bila izin gangguan sudah tidak lagi diterbitkan maka ketentuan retribusi izin gangguan harus dihapuskan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Kediri
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
05 September 2018
Diundangkan Tanggal
05 September 2018
Berlaku Tanggal
05 September 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.