INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kegiatan pernyataan modal merupakan kegiatan dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional dan perekonomian daerah serta mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD. Dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab diperlukan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah serta meningkatkan pelayanan sosial yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap penyertaan modal pada Bank Sultra diperlukan pengaturan tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Sultra.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
