Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dan pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan Tera dan Tera Ulang alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya, yang mana Tera dan Tera Ulang merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah. selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Tera / Tera Ulang dan Pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kendari

Nomor
3

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2019

Berlaku Tanggal
17 Juli 2019

Sumber
Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar