Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 145 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menyediakan barang dan/atau jasa layanan umum serta mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat ;
  2. Dan agar pembentukan BLUD dapat mencapai tujuan dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas serta penerapan praktek bisnis yang sehat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku maka dipandang perlu menetapkan pedoman pembentukan dan pengelolaan keuangan BLUD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kendari

Nomor
5

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
03 Desember 2010

Berlaku Tanggal
03 Desember 2010

Sumber
LD. 2010/ NO. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar