Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  2. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Bagian Ketiga Pajak Hiburan, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pajak Daerah dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kendari

Nomor
5

Tahun
2020

Tentang
Perda Kota Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
12 Oktober 2020

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pasal 13, 14, 15, 16, dan 17 dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak Daerah

Download Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kendarikota.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar