INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pajak Hiburan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Bagian Ketiga Pajak Hiburan, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pajak Daerah dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Pasal 13, 14, 15, 16, dan 17 dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak Daerah
Download Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kendarikota.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.