Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan;
  2. bahwa untuk mencegah dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas;
  4. bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kendari

Nomor
6

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
18 Maret 2013

Berlaku Tanggal
18 Maret 2013

Sumber
LD.2013/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar