Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan Penanggulangan Penyakit Menular. Penyakit menular masih menjadi masalah kesehatan masyarakat Kota Kendari yang menimbulkan kesakitan, kematian, dan kecacatan yang tinggi sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan yang efektif dan efisien, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kendari

Nomor
7

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular

Ditetapkan Tanggal
06 November 2017

Diundangkan Tanggal
06 November 2017

Berlaku Tanggal
06 November 2017

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar