Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Anak jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen merupakan permasalahan daerah yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang sistematik, terkoordinasi dan terintegrasi dalam pelaksanaannya perlu dilakukan secara bersinergi antara Pemerintah maupun non Pemerintah agar mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak. Keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen selain cenderung membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain juga menimbulkan ketidaktentraman di jalan umum serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan, sehingga perlu dilakukan penanganan secara konperehensip, terpadu dan berkesinambungan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen maka diperlukan pengaturan tentang pembinaannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kendari

Nomor
9

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen

Ditetapkan Tanggal
27 November 2014

Diundangkan Tanggal
27 November 2014

Berlaku Tanggal
27 November 2014

Sumber
LD.2014/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar