INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Prostitusi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- prostitusi merupakan suatu perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan, ideologi Pancasila. praktek prostitusi di Kota Kendari sudah meresahkan masyarakat karena merendahkan harkat dan martabat manusia dan dapat menimbulkan penyakit yang berdampak negatif terhadap kehidupan individu, keluarga serta sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut dan dalam upaya melestarikan nilai- nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah dan menanggulangi praktek-praktek prostitusi di Kota Kendari, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Prostitusi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
