INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Mogolaing Kota Kotamobagu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pendapatan petani pembudidaya ikan diperlukan benih, calon induk dan induk yang unggul dan murni;
- Pengadaan benih, calon induk dan induk yang unggul dan murni dilaksanakan dalam upaya alih teknologi budidaya perikananan serta ditujukan untuk menjaga mutu genetika serta ketersediaan benih, calon induk dan induk ikan yang digunakan petani pembudidaya untuk kegiatan usahanya;
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penjualan produksi usaha daerah berupa bibit atau benih ikan termasuk salah satu jenis retribusi jasa usaha yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah kabupaten/kota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
