Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Mogolaing Kota Kotamobagu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pendapatan petani pembudidaya ikan diperlukan benih, calon induk dan induk yang unggul dan murni;
  2. Pengadaan benih, calon induk dan induk yang unggul dan murni dilaksanakan dalam upaya alih teknologi budidaya perikananan serta ditujukan untuk menjaga mutu genetika serta ketersediaan benih, calon induk dan induk ikan yang digunakan petani pembudidaya untuk kegiatan usahanya;
  3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penjualan produksi usaha daerah berupa bibit atau benih ikan termasuk salah satu jenis retribusi jasa usaha yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah kabupaten/kota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kotamobagu

Nomor
9

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan Mogolaing Kota Kotamobagu

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
04 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
04 Oktober 2017

Sumber
LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.9; TLD.NO.146

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar