INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hak masyarakat atas hidup yang sehat merupakan hak dasar yang pemenuhannya wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan di daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang telah ditingkatkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah sehingga penetapan tarif pelayanan kesehatan perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, penetapan tarif pelayanan dilaksanakan dengan Peraturan Walikota sehingga perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.