INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pencapaian kehidupan kemanusiaan yang adil, sehat, sejahtera, dan makmur, tertib dan tenteram, rukun dan damai merupakan bagian dari hak dasar setiap manusia sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/ PER/10/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan Minuman Beralkohol; sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan menteri Perdagangan Nomor 6/MDAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol
Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.