INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkirdan Pajak Penerangan Jalan merupakan sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah maka perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.