Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 23 Tahun 1997

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Ijin Trayek, Ijin Insidentil dan Ijin Penutupan/penggunaan Jalan Bagi Kendaraan Bermotor di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 23 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya Pemakai Jasa Angkutan Jalan serta menjamin ketertiban dan keamanan Lalu Lintas Angkutan Jalan serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu mengatur ketentuan ijin trayek, ijin insidentil, ijin penutupan/penggunaan jalan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang;
  2. bahwa sehubungan denganhal tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang tentang ijin trayek, ijin insidentil, ijin penutupan/penggunaan jalan bagi kendaraan bermotor di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
23

Tahun
1997

Tentang
Perda Tentang Ijin Trayek, Ijin Insidentil dan Ijin Penutupan/penggunaan Jalan Bagi Kendaraan Bermotor di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang

Ditetapkan Tanggal
19 April 1997

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 23 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar