Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 24 Tahun 1997

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Ijin Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum/tidak Umum dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 24 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin mantapnya pertumbuhan perekonomian dan pertumbuhan pembangunan di Kotamadya Kupang pada dewasa ini merangsang timbulnya usaha yang bergerak dibidang jasa angkutan;
  2. bahwa untuk memperoleh keseimbangan antara pendapatan dan penerimaan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyempurnaan atau pengembangan fasilitas angkutan penumpang umum, dipandang perlu untuk menetapka Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Angkutan dengan kendaraan bermotor umum/tidak umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
24

Tahun
1997

Tentang
Perda Tentang Ijin Usaha Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum/tidak Umum dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang

Ditetapkan Tanggal
19 April 1997

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 24 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar