INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Pajak Radio
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 25 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, maka urusan dibidang pendapatan daerah merupakan salah satu urusan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang untuk mengurus rumah tangga daerah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah;
- bahwa yang menjadi sumber dana bagi Pemerintah Daerah adalah penerimaan-penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah dan salah satunya adalah pajak radio. Untuk itu, maka dipandang perlu menetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Pajak Radio
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 25 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.