Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 25 Tahun 1997

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Pajak Radio

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 25 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, maka urusan dibidang pendapatan daerah merupakan salah satu urusan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang untuk mengurus rumah tangga daerah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah;
  2. bahwa yang menjadi sumber dana bagi Pemerintah Daerah adalah penerimaan-penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah dan salah satunya adalah pajak radio. Untuk itu, maka dipandang perlu menetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Pajak Radio

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
25

Tahun
1997

Tentang
Perda Tentang Pajak Radio

Ditetapkan Tanggal
19 April 1997

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 25 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar