Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 32 Tahun 1997

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 32 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, maka urusan dibidang pendapatan daerah merupakan salah satu urusan yang diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah;
  2. bahwa untuk itu maka pajak pertunjukan dan keramaian umum merupakan salah satu sumber penerimaan perlu dikelola dan karena itu perlu diatur dan menetapkan dengan Peraturan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
32

Tahun
1997

Tentang
Perda Tentang Pajak Pertunjukan dan Keramaian Umum

Ditetapkan Tanggal
19 April 1997

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 32 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar