INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan di wilayah Kota Kupang serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya Sektor Perkotaan dalam Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.