Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan di wilayah Kota Kupang serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya Sektor Perkotaan dalam Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
5

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
19 November 2012

Diundangkan Tanggal
19 November 2012

Berlaku Tanggal
01 Januari 2014

Sumber
LD.2012/NO.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar