INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pencapaian kehidupan yang tenteram dan tertib, derajat kesehatan tertinggi, dan kehidupan sosial yang baik merupakan bagian dari hak dasar setiap manusia sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945;
- bahwa usaha minuman beralkohol yang meliputi produksi, pengolahan, peningkatan, pengembangan, distribusi, pemasaran, dan konsumsi yang tidak terkendali menjadi faktor penyebab dan pemicu (kriminogen) terjadinya berbagai tindak pidana, dan juga membahayakan kesehatan manusia;
- bahwa dalam rangka pengendalian usaha minuman beralkohol diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, juga peran serta masyarakat dan pelaku usaha, sehingga dapat membawa manfaat dalam bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya;
- bahwa secara operasional, Pasal 14 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf 9, Undang-Undang No 32 tahun 204 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penanganan bidang kesehatan, dan penanggulangan masalah sosial kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
