Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 1997

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Lambang Daerah Kotamadya Tingkat II Kupang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan terbentuknya KOtamadya Daerah Tingkat II Kupang pada tanggal 25 April 1996, hingga kini belum mempunyai Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang;
  2. bahwa Lambang Daerah adalah untuk mewujudkan suatu identitas Wilayah/Daerah termasuk penyelenggaraan Pemerintah Dearah;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Dearah tentang lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
8

Tahun
1997

Tentang
Perda Tentang Lambang Daerah Kotamadya Tingkat II Kupang

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 1997

Diundangkan Tanggal
29 Maret 1997

Berlaku Tanggal
29 Maret 1997

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar