INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
- bahwa guna memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, landasan hukum yang telah ditetapkan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016
Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.