Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
  2. bahwa guna memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, landasan hukum yang telah ditetapkan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu dilakukan perubahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
2

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
12 Maret 2021

Berlaku Tanggal
12 Maret 2021

Sumber
LD No. 2/2021

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016

Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar