Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggara Pemerintahan Kota Lhokseumawe kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan menginformasikan laporan penyelenggara Pemerintahan kota Lhokseumawe kepada masyarakatbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
4

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
19 Agustus 2020

Sumber
LD.2020/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar