Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Cabang Lhokseumawe

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
  2. dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, melalui Pendapatan Asli Daerah Kota Lhokseumawe;
  3. bahwa Perseroan Terbatas Bank Aceh merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam konstribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah dan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Aceh, perlu adanya Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Cabang Lhokseumawe;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Cabang Lhokseumawe

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Cabang Lhokseumawe

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2015

Berlaku Tanggal
09 Juni 2015

Sumber
LD.2015/NO. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar