Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe, keadaan yang menyebabkan perubahan antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
8

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
13 Oktober 2020

Sumber
LD No. 8/2020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar