Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Bahan Galian Golongan C perlu disesuaikan dengan membentuk peraturan daerah baru

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
10

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.10

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar