INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan Peraturan ini : bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah membiayai penyelenggaran Pemerintahan dan penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Lingkungan Hidup berdasarkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas dengan memerhatikan potensi daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung perlu dilakukan penyederhanaan dan efisiensi;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.