Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan Peraturan ini : bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah membiayai penyelenggaran Pemerintahan dan penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Lingkungan Hidup berdasarkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas dengan memerhatikan potensi daerah;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan pelayanan publik dalam pemberian Persetujuan Bangunan Gedung perlu dilakukan penyederhanaan dan efisiensi;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
2

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
04 April 2022

Diundangkan Tanggal
04 April 2022

Berlaku Tanggal
04 April 2022

Sumber
LD.2022/NO.2

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar