Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Lubuklinggau telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan efektifitas serta untuk menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan meningkatnya pelayanan yang dicapai tipe perusahaan sudah tidak sesuai lagi maka perlu ditata kembali ketentuan-ketentuan yang mengatur kepentingan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
3

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Susunan Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar