Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan menciptakan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau perlu adanya perusahaan Daerah berskala nasional dan regional sebagai lokomotif pembangunan di Kota Lubuklinggau yang mampu melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat demi mencapai masyarakat madani yang adil maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
5

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
27 September 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar