Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
7

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
17 November 2016

Diundangkan Tanggal
17 November 2016

Berlaku Tanggal
17 November 2016

Sumber
LD.2016/NO.7

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
  2. Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
  2. Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau

Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar