Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas penerimaan pajak daerah, maka Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lubuk Linggau

Nomor
7

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 April 2019

Diundangkan Tanggal
15 April 2019

Berlaku Tanggal
15 April 2019

Sumber
LD.2019/NO.07

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Download Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar