INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lingkungan yang sehat adalah hak setiap orang dan menjadi kewajiban negara, dalam hal ini pemerintah daerah untuk mewujudkannya ;
- bahwa perkembangan kota sebagai suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari senantiasa diikuti dengan berbagai masalah lingkungan hidup antara lain berkurangnya ketersediaan air bersih, meningkatnya volume sampah, dan menurunnya kualitas udara;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah diatur tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006
Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.