Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa lingkungan yang sehat adalah hak setiap orang dan menjadi kewajiban negara, dalam hal ini pemerintah daerah untuk mewujudkannya ;
  2. bahwa perkembangan kota sebagai suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari senantiasa diikuti dengan berbagai masalah lingkungan hidup antara lain berkurangnya ketersediaan air bersih, meningkatnya volume sampah, dan menurunnya kualitas udara;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah diatur tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.10

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar