Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah Daerah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia;
  2. bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung menjadi korban kekerasan, dan kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sehingga perlu mendapatkan perlindungan dengan peraturan yang dapat memberikan pencegahan dan perlindungan terhadap korban kekerasan;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
11

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2012

Berlaku Tanggal
27 Desember 2012

Sumber
LD.2012/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar