Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Branding Kota Magelang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pencapaian Visi Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Magelang Tahun 2005-2025, dan Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2011-2015, maka dibutuhkan branding bagi Kota Magelang;
  2. bahwa agar branding Kota Magelang dilakukan secara berkelanjutan dalam waktu yang berjangka panjang dan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah yang berganti dalam kurun waktu lima tahunan, perlu dibuat peraturan yang mempromosikan daerah, meningkatan kunjungan wisata maupun bisnis di Daerah serta daya saing Daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Branding Kota Magelang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
11

Tahun
2014

Tentang
Perda Kota Tentang Branding Kota Magelang

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2014

Berlaku Tanggal
01 Januari 2014

Sumber
LD.2014/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.magelangkota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar