INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Branding Kota Magelang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pencapaian Visi Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Magelang Tahun 2005-2025, dan Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2011-2015, maka dibutuhkan branding bagi Kota Magelang;
- bahwa agar branding Kota Magelang dilakukan secara berkelanjutan dalam waktu yang berjangka panjang dan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah yang berganti dalam kurun waktu lima tahunan, perlu dibuat peraturan yang mempromosikan daerah, meningkatan kunjungan wisata maupun bisnis di Daerah serta daya saing Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Branding Kota Magelang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.magelangkota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.