Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan dan penggunaan infrastruktur pasif telekomunikasi sebagai salah satu pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan telekomunikasi;
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas kebijakan dalam pembangunan dan penggunaan infrastruktur pasif, perlu dibuat regulasi yang dapat mengakomodir dan mendukung kebutuhan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan urusan di bidang komunikasi dan informatika;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
11

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
29 November 2019

Diundangkan Tanggal
29 November 2019

Berlaku Tanggal
29 November 2019

Sumber
LD.2019/NO.11

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2013

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar