INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan dan penggunaan infrastruktur pasif telekomunikasi sebagai salah satu pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan telekomunikasi;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan atas kebijakan dalam pembangunan dan penggunaan infrastruktur pasif, perlu dibuat regulasi yang dapat mengakomodir dan mendukung kebutuhan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan urusan di bidang komunikasi dan informatika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2013
Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
