Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah serta menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi daerah perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi daerah;
  2. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Industri bukan termasuk dalam jenis retribusi yang boleh dipungut oleh Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor21 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Magelang

Nomor
12

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2011

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2011

Sumber
LD.2011/NO.12

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri

Download Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar